GELORA.CO - Adang Mulyana, anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berpangkat inspektur dua (Ipda), ditangkap jajaran Provos Polda Kalbar, Rabu (1/5/2019). Dia ditangkap atas dugaan persetubuhan remaja berusia 13 tahun.
"Yang bersangkutan sudah kami tindak lanjuti dan yang sedang diperiksa di Polda Kalbar,” kata Kapolres Kayong Utara AKBP Asep Irpan Rosadi, Kamis (2/5/2019).
Kapolres memastikan, pihaknya akan berlaku adil terhadap penanganan kasus yang menimpa oknum perwira pertama tersebut.
“Ada dua jalan jalur hukum yang ditempuh, internal dan hukum positif. Kami tegas dalam hal ini, pelaku jika memang terbukti akan ditindak tegas dan itu mencoreng institusi," tegasnya.
Kronologi kejadian
Seorang kerabat korban, berinisial A menceritakan, ihwal kejadian tersebut terjadi Sabtu (27/4/2019) malam. Saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat. Namun setelah ke pantai, pelaku membawa korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.
"Dari cerita keponakan saya itu, pelaku membawa keponakan saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah, tapi ternyata tidak ada di rumah," katanya.
Menurut dia, korban juga mendapat ancaman jika tidak mau melayani dan nekat melaporkan kejadian persetubuhan tersebut.
"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumahnya akan dibakar," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan kepolisian pada Senin (29/4/2019). Dan langsung diproses dengan ditangkapnya pelaku.[kom]