GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudddin kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kali ini Lukman bukan diperiksa terkait dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, tetapi penyelidikan kasus baru terkait penyelenggaran ibadah haji.
"Terhadap yang bersangkutan (Lukman) dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (22/5).
KPK mengkonfirmasi kepada Lukman terkait dugaan penyelewengan dana haji sebagaimana pernah menimpa Menag sebelumnya diduga telah terjadi penyelewengan dana haji..
"KPK cukup konsern dengan penyelenggaraan Haji ini. Selain pernah melakukan penanganan perkara pada Menteri Agama sebelumnya, KPK juga sudah berikan rekomendasi agar penyelenggaraan haji dilakukan tanpa penyimpangan. Jadi, jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadahnya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri.
"Kami juga memperingatkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang, pengaruh dan posisi untuk mencari keuntungan pribadi dalam penyelenggaraan Haji ke depan. Apalagi dalam waktu tidak terlalu lama akan diselenggarakan kembali ibadah Haji di tahun ini," sambung Febri menambahkan.
Sekadar informasi, Menag Lukman telah diperiksa kedua kalinya oleh KPK sebagai saksi terkait suap jual beli jabatan di Kemenag untuk tersangka Anggpta DPR RI PPP M. Romahurmuziy alias Romi.
KPK menyita uang Rp 180 juta dan 30 Ribu dolar AS di laci meja kerja Menag Lukman terkait operasi tangkap tangan Romi beberapa waktu lalu. [rm]