Menhan: Kalau Ada Kecurangan Pemilu, Silakan Buktikan

Menhan: Kalau Ada Kecurangan Pemilu, Silakan Buktikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Pertahanan (Memhan), Ryamizard Ryacudu meminta pihak yang merasa dicurangi di Pemilu 2019 untuk membuktikannya.

Dia mengingatkan, tidak boleh ada gerakan apapun di luar konstitusi yang mendelegitimasi hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU, seperti gerakan massa atau people power.

"Nggak boleh (people power), kita ini negara hukum," kata Ryamizard, Jakarta, Minggu (5/5/2019).

Ryamizard lalu mengingatkan, tak baik memaksa rakyat jika memang tidak ada bukti kecurangan pemilu.

"Memaksa-maksa nggak baik ya. (Ada yang bilang) "Kami akan menggugat, karena ada banyak kecurangan", KPU bilang, "mana kecurangan? Buktikan!," katanya.

Menurut Ryamizard, jika memang terbukti ada kecurangan di pemilu, hal tersebut dapat ditempuh dengan jalur hukum.

"Jangan maksa-maksa rakyat. Kalau ada bukti, silakan (tempuh jalur hukum), ini negara hukum," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dan menyerahkan adanya dugaan kecurangan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Pelaporan ini bertujuan meminta Bawaslu menghentikan proses Situng KPU.

"Tim relawan IT Prabowo-Sandi hari ini hadir di Bawaslu untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu dalam hal ini adalah IT, sistem IT di KPU," ujar Koordinator Relawan IT Mustofa Nahrawardaya di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).

Ada 73.715 dugaan kecurangan dari sampling477.021 TPS yang diserahkan BPN kepada Bawaslu. Mustofa menyebut total kecurangan mencapai 15,4 persen.

Sementara itu, Bawaslu akan menggelar sidang pendahuluan atas laporan tersebut pada Senin, 6 Mei 2019. 

"Ada dua laporan dari BPN ke kami. Pertama terkait dengan Situng dan kedua terkait dengan lembaga survei quick count. Ini sedang kami pelajari, kita kaji, nanti hari Senin kami akan melakukan sidang ajudikasi dengan putusan pendahuluan," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita