GELORA.CO - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Kepada pewarta, ia mengaku ditanya penyidik terkait dengan uang sejumlah Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS yang disita KPK saat tangkap tangan Romahurmuziy terkait suap jual beli jabatan.
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan selaku saksi yang sedang ditangani. Tadi ada beberapa pertanyaan, ya saya jelaskan bahwa semua itu (uang sitaan) adalah akumulasi dari dana operasional Menteri yang saya simpan dalam laci meja kerja saya," kata Menag Lukman di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (23/5).
Lukman membantah bahwa uang sitaan itu terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kemneterian Agama tahun 2018.
Ia menjelaskan, uang tersebut sengaja dikumpulkan dari akumulasi dana operasional menteri hingga honorarium dan uang perjalanan dinas Kemenag.
"Itu juga sebagian honorarium yang saya terima dalam kegiatan yang saya lakukan seperti pembinaan, ceramah baik itu kegiatan internal Kemenag atau bukan. Juga sebagian merupakan sisa dana perjalanan dinas saya baik keluar negeri ataupun di dalam negeri," ujarnya.
"Jadi semua itu adalah akumulasi dari semua sumber tadi yang lalu, kemudian biasa saya simpan di laci meja kerja saya. Cukup ya cukup," demikian Lukman. [rmol]