GELORA.CO - Hingga saat ini, enam orang dinyatakan meninggal dunia dalam aksi kerusuhan di Tanah Abang pada Rabu dini hari (22/5), buntut dari aksi demonstrasi di depan Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta. Setidaknya salah satu korban dikonfirmasi tewas akibat tembakan peluru. Belasan lainnya terluka.
Direktur Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Fahrul W Arbi, mengkonfirmasi ada tiga korban tertembak, salah satunya tewas. Mereka tertembak di betis, tangan, dan sendi bahu.
"Meninggalnya karena ada luka tembak tembus ke belakang dari dada, mungkin mengenai paru-paru ada pneumotoraks. Pneumotoraks itu selaput paru robek sehingga udara terkumpul di sana dan kena pembuluh besar," sambung dia.
Tidak disebutkan jenis peluru apa yang menewaskan warga tersebut. Namun, apakah selain peluru tajam bisa menembus tubuh korban? Kalau memang ada yang menembakkan peluru tajam, siapakah pelakunya?
Polisi sendiri telah menegaskan mereka tidak menggunakan peluru tajam dalam membubarkan massa di Tanah Abang. “Polisi tidak ada yang pakai peluru tajam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Bantahan penggunaan peluru tajam juga telah disampaikan oleh Karo Penmas Div Humas Mabes polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. "Sekali lagi aparat PAM tidak ada yg dibekali peluru tajam dan senjata api, hanya ton anti anarkis," kata Dedi.
Pernyataan polisi sekaligus membantah video yang beredar sebelumnya. Dalam video berdurasi 12 detik itu, seseorang menunjukkan lima butir peluru tajam. Tidak bisa dikonfirmasi apakah peluru itu milik polisi atau bukan.
Aparat menggunakan senjata api ke rakyat...— Melidya Sari™ (@OrangBeriman6) May 21, 2019
Satu peluru saja kena, selesai sudah riwayat rezim ini..! #MahkamahKedaulatanRakyat
pic.twitter.com/AYVlZZkYEn
Larangan Penggunaan Peluru Tajam
Penggunaan peluru tajam memang terlarang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Tepatnya, larangan ini tercantum dalam pasal 7.
"Membawa senjata tajam dan peluru tajam," bunyi pasal larangan tersebut.
Selain membawa peluru tajam, polisi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang arogan dan terpancing oleh perilaku massa, keluar dari formasi untuk mengejar massa, mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, dan perbuatan asusila, hingga memaki-maki pengunjuk rasa.
Polisi pukul mundur massa ricuh di kawasan Tanah Abang |
Berbagai larangan ini adalah bentuk perlindungan polisi atas hak asasi manusia dari setiap pengunjuk rasa. Jika situasi tegang, polisi berdasarkan peraturan itu diperbolehkan menembakkan gas air mata atau menggunakan kendaraan taktis untuk mengurai massa.
Dalam membubarkan massa di Tanah Abang, Rabu dini hari (22/5), polisi dilaporkan menggunakan peluru karet. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sri Widyastuti yang telah meninjau korban luka di berbagai rumah sakit.
"Sejauh ini yang kami lihat di (RS) Tarakan tadi memang peluru karet," kata Widyastuti.
Jika memang digunakan peluru karet, apakah bisa membunuh?
Massa aksi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. |
Bahaya Peluru Karet
Penggunaan peluru karet ternyata tidak bisa dianggap enteng. Alih-alih berfungsi membubarkan massa, malah bisa fatal, apalagi jika ditembakkan dari jarak dekat.
Pada 2017 lalu, para peneliti di University of California, Berkeley dan dokter dari organisasi Physicians for Human Rights, mengeluarkan peringatan bahwa peluru karet dan plastik tidak boleh digunakan untuk pengendalian massa.
Menurut mereka, peluru jenis itu bisa menyebabkan cacat, luka parah, bahkan kematian.
Seorang warga memperlihatkan luka bekas peluru di kawasan Tanah Abang. |
Secara desain, peluru karet memiliki bentuk seperti peluru tajam tapi sifat terbangnya berbeda. Peluru jenis ini akan lebih cepat melambat ketimbang peluru tajam, sehingga meminimalisir dampak tembakan. Biasanya, peluru karet ditembakkan di bagian bawah tubuh.
Namun akan berbeda ceritanya jika peluru karet ditembakkan dari jarak dekat, dan di bagian vital tubuh. "Maka kecepatannya sama seperti peluru tajam dan itu sangat berbahaya," kata Rohini Haar, peneliti dalam studi itu seperti dikutip dari The Guardian.
Selain itu, peluru ini tidak punya akurasi yang tinggi sehingga rawan salah sasaran.
"Jika ditembakkan dari jarak jauh, akan sulit membidiknya, jadi jika ingin mengenai kaki seseorang untuk membuat mereka takut, peluru ini akan memantul, spiral di udara," kata Haar lagi.
Dalam studi dua tahun lalu itu dipaparkan ada 1.984 orang yang terluka oleh proyektil, termasuk oleh peluru karet dan plastik. Sebanyak 15 persen dari korban mengalami cacat permanen, termasuk kebutaan. Sementara tiga persennya meninggal dunia.
Salah satu contoh penggunaan peluru karet yang berakhir fatal adalah pada kasus bentrokan di Palestina. Tentara Israel dilaporkan menewaskan demonstran di Palestina dengan peluru karet, terutama yang ditembakkan ke wajah.
Organisasi HAM Israel, B'Tselem, mengatakan ada 19 warga Palestina, termasuk 12 anak-anak yang terbunuh akibat peluru karet antara 2000 dan 2013.
Laporan The Association for Civil Right in Israel (ACRI) pada 2015 lalu, para korban peluru karet mengalami luka serius, termasuk kebutaan dan patah tulang. [kp]