GELORA.CO - Pengelola sebuah tempat karaoke di Kota Bandung, Papillon tampaknya tidak mengindahkan larangan beroperasi selama bulan Ramadhan. Akibatnya, polisi menutup paksa tempat karaoke tersebut, Selasa (14/5/2019) malam.
Penutupan tempat hiburan di kawasan Jalan Cihampelas itu berawal ketika tim Sat Narkoba Polrestabes Bandung melakukan operasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat kalau ada THM yang tetap beroperasi selama Ramadhan 1440 H ini.
“Kami lakukan razia semalam di kawasan jalan Cihampelas dan ternyata benar beroperasi selama bulan puasa ini. Untuk itu kami tutup aktivitas karaoke bernama Papillon tersebut,” jelas AKBP Irfan Nurmansyah, Rabu (15/5/2019).
Irfan menambahkan, pihaknya hanya menyegel tempat karaoke tersebut dengan memasangi garis polisi. Adapun untuk sanksi administratif diserahkan kepada Pemkot Bandung.
“Kalau sanksi administrasi itu Pemkot, kami melaksanakan fungsi penegakan hukumnya saja. Apalagi kegiatan karaoke ini berlangsung saat bulan puasa,” jelasnya.[psid]