Mahfud MD Bakal Dimasukkan ke Tim Hukum Bentukan Wiranto

Mahfud MD Bakal Dimasukkan ke Tim Hukum Bentukan Wiranto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyebutkan beberapa nama yang akan masuk ke dalam tim bantuan hukum internal Kemenko Polhukam. Nama-nama itu, di antaranya Romli Atmasasmita dan Mahfud MD.

"Sudah ada, tunggu saja. Di antaranya Prof Romli ada, Prof Muladi ada, kemudian ada yang dari Unpad ada, dari UI juga ada. Anda kenal semua kok ya. Nanti mudah-mudahan Prof Mahfud MD masuk di dalamnya," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Penentuan siapa saja yang masuk ke dalam tim tersebut, kata Wiranto, tidak berdasarkan afiliasi partai dan arah politik mereka. Para pakar yang diambil ke dalam tim bantuan hukum internal Kemenko Polhukam dilihat berdasarkan kepakaran dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.

"Sekali lagi, ini bukan badan hukum nasional mengganti lembaga hukum yang lain. Bukan. Tapi hanya satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu kantor Kemenko Polhukam untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," katanya.

Sebelumnya, Wiranto mengklarifikasi pernyataannya terkait pembentukan tim hukum nasional. Tim tersebut dibentuk bukan sebagai badan baru, tetapi sebagai tim bantuan di bidang hukum untuk pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

"Itu bukan tim nasional, tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam," ungkap Wiranto.

Tim itu nantinya, kata Wiranto, akan menjadi tim bantuan hukum yang ada di bawah Kemenko Polhukam. Tim yang akan membantu dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

Tim tersebut akan berisi para profesor, doktor, dan pakar hukum dari berbagai universitas dan lembaga. Mereka akan membantu Kemenko Polhukam untuk memilah tindakan mana saja yang bisa dan tidak bisa dianggap melanggar hukum.

Wiranto menerangkan, saat ini banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak tetapi tidak ditindak karena jumlahnya yang begitu banyak. Banyaknya jumlah aktvitas itu mempersulit pemilahan secara singkat mana saja yang melanggar dan tidak melanggar hukum.

"Nah kita butuh tim bantuan itu. Bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Kita memang ada, pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketatanegaraan Indonesia kan ada," tuturnya.

Menurut mantan Panglima ABRI ini, tim tersebut akan melihat permasalahan yang ada dari sudut pandang masyarakat, yakni masyarakat intelektual yang memiliki pemahaman terhadap hukum. Berbeda dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum formal lainnya.[rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita