TANGGAL 22 Mei 2019 nanti seharusnya menjadi hari bahagia untuk batas waktu akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan sementara hasil perhitungan suara pilpres, pileg, dan DPD.
Akan tetapi, hanya seminggu sebelum tanggal itu sudah muncul pernyataan akan dilakukannya penolakan hasil pilpres, karena terjadi “pembiaran” kecurangan pemilu.
Kecurangan terhadap “pembiaran” pelanggaran dan sengketa proses pemilu, sekalipun UU Pemilu telah menyediakan mekanisme penyelesaian hukum terhadap persoalan tersebut. “Pembiaran” yang dikhawatirkan menimbulkan momentum pengumuman hari bahagia berubah menjadi membesarnya kegiatan demonstrasi jalanan, yang dikhawatirkan ditindak oleh pemerintah secara represif.
Potensi tanda-tanda terjadinya reaksi represif itu direspons oleh sebagian rumah tangga dengan rencana pembelian sembako untuk simpanan keperluan cadangan pangan rumah tangga beberapa pekan mendatang.
Potensi aksi penolakan hasil pilpres yang dikhawatirkan meluas itu menimbulkan gejala rasa takut pada sebagian masyarakat, sebagaimana ingatan peristiwa Mei 1998 secara bombastis.
Beberapa penjelasan terhadap gejala munculnya rasa takut itu antara lain sebagai berikut. “Dihilangkannya” penyiaran hasil peliputan peristiwa politik demonstrasi terhadap KPU dan Bawaslu di media audio visual arus utama. Berhentinya penayangan diskusi Indonesia Lawyer’s Club Karni Ilyas.
Terjadinya penguatan arus media utama televisi dan cetak, serta online yang memberitakan secara sepihak yang terpersepsikan hanya membela kepentingan pemerintah secara tidak berimbang. Meningkatnya pemeriksaan tokoh-tokoh kubu 02 menggunakan ancaman pidana dan pasal makar.
Makar yang menggunakan identifikasi persiapan awal dari tindakan makar kudeta sipil tidak bersenjata. Pembentukan Tim Hukum Asistensi Kemenkopolhukam untuk memonitor ucapan para tokoh masyarakat terkesan telah mengingatkan tentang bagaimana efektivitas Adolf Hitler memulai propaganda-propaganda militer untuk menekan lawan-lawan politik ketika itu.
Kematian lebih dari 600 petugas KPPS, petugas kepolisian, dan lebih dari 3000 orang pejuang demokrasi yang sakit, namun Kementerian Kesehatan hanya melakukan autopsi verbal dan adanya himbauan mendepolitisasikan masalah itu. Kedua hal ini telah terkesankan menegangkan urat syaraf rasa takut sebagian masyarakat tentang akan terjadinya tindakan represif lebih jauh dari pemerintah untuk memastikan keberlanjutan pemenangan Pilpres kubu 01.
KPU dan Bawaslu yang membantah tentang adanya pengaduan secara formal satu pun terhadap kritik kecurangan Pemilu, itu telah menimbulkan kesan tentang hilangnya independensi kelembagaan Pemilu 2019.
Tindakan nyata dari Bawaslu, yang terkesan pasif, reaktif, dan bergantung pada mekanisme pelanggaran dan sengketa proses Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, sekalipun Bawaslu mendapat kewenangan untuk memutus dan pengadilan untuk memutuskan perkara tersebut.
Demikian pula respons KPU yang tidak bergeming terhadap isu penurunan kualitas Pemilu 2019, telah membangkitkan penguatan horror tentang pudarnya demokratisasi pada era pemerintahan Joko Widodo. []
Sugiyono Madelan
Peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana
[rmol]