GELORA.CO - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membubarkan diri.
“Jika putusan Bawaslu tidak dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya Bawaslu membubarkan diri,” ujar Pejabat Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy.
Pasalnya, jelas Arya, Bawaslu adalah lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait pelanggaran serta sengketa proses Pemilu.
Kata Arya, Bawaslu telah menjatuhnya vonis bersalah terhadap KPU, baik terkait lembaga penyelenggara hitung cepat maupun soal pelanggaran tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).
“Terlepas kedua putusan itu dinilai kurang tegas, khususnya terkait Situng, Bawaslu perlu mengawasi apakah KPU mematuhi keputusan mereka,” ujarnya.
Sesuai pasal 463 UU nomor 7 tahun 2017, Ketum PB HMI ini mengingatkan, KPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaksanakan putusan Bawaslu.
Seperti diketahui, dari 37 lembaga survei, ada 22 lembaga yang belum melaporkan metodologi dan sumber dana ke KPU dan lembaga tersebut harus dipublikasi KPU. Sementara terkait Situng, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data.
“Sudah sejauhmana KPU menjamin tidak terjadi kesalahan data-data yang ada di Situng. Bila ditemukan lagi kesalahan, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkas Arya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu malam (18/5). [rmol]