GELORA.CO - Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Kivlan Zen akan menggelar demonstrasi di KPU dan Bawaslu. KPU mengaku tidak masalah asal sesuai koridor hukum.
"Aksi tuntutan bagian dari demokrasi. Silakan saja, asal tetap ada pada koridor hukum," kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).
Kivlan Zen dkk akan menggelar demonstrasi di KPU dan Bawaslu karena dinilai terjadi kecurangan dalam pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01. Oleh sebab itu, mereka menuntut KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Ilham menyarankan, apabila ada bukti kecurangan ada prosedur hukum yang harus ditempuh yakni melaporkan ke Bawaslu.
"Kalau ada bukti pelanggaran laporkan Bawaslu," jelas dia.
Sebelumnya, KPU merespons aduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan adanya kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU membantah jika KPU telah melakukan kecurangan untuk menaikkan suara pasangan calon 01. Hal itu menurutnya hanya karena unsur kekeliruan dalam menginput data.
"Jadi, berdasarkan kekeliruan tersebut, jelas bahwa sama sekali tidak benar dan tidak berdasar dalil pelapor yang menyatakan patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menaikkan suara paslon 01 dan istilahnya men-downgrade suara paslon 02," ujar anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).[dtk]