KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Dan Direktur PT MBA Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Dan Direktur PT MBA Sebagai Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015.

Terdapat dua perkara dalam pengembangan kasus ini. Pertama, dugaan suap terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Kedua, dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis.

"KPK menetapkan dua orang tersangka untuk dua perkara. Pertama, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, MK (Makmur aias AAN) terkait dugaan suap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Kedua, Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) terkait dugaan suap proyek multi years Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkalis ini sekurang-kurangnya telah mengalami keuangan negara sekitar Rp 105,88 miliar. Dimana tersangka Makmur diduga telah memperkaya diri sendiri Rp 60,5 miliar.

Sebagai pihak pemberi, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Amril Mukminin diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Sebagai pihak penerima, Amril Mukmin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasl 11 atau Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M. Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS) telah ditetapkan sebagai tersangka.

M. Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, dan Hobby Siregar terlibat suap terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita