KPK Bawa Kembali Rommy ke Rutan

KPK Bawa Kembali Rommy ke Rutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran terhadap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy. 

Kini, Rommy dikabarkan telah dibawa kembali ke rumah tahanan oleh tim penyidik KPK. "Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian membawa RMY (Rommy) kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Jumat, 3 Mei 2019. 

Saat dikonfirmasi sejak kapan pembantaran tersebut dicabut KPK, Febri belum merespons pertanyaan wartawan. 

Rommy dibantarkan penyidik lantaran menjalani perawatan medis di RS Polri sejak 2 April 2019 lalu. Rommy dikabarkan mengalami gangguan pada pencernaannya. 

Pada perkara ini Rommy dijerat sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama terkait kasus itu. Dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penyidik KPK menyita sejumlah uang. Sementara dari ruang kerja Sekjen Kemenag RI, Nur Kholis serta ruang kerja Karo Kepegawaian, Ahmadi, KPK menyita sejumlah dokumen. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita