GELORA.CO - Akun twitter @helmifeklis menyebut 'musuh Partai Komunis Indonesia (PKI) dibungkam'. Hal itu menanggapi pemberitaan penetapan tersangka atas Mayjen (Purn) Kivlan Zen
"Musuh berat PKI dibungkam? Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka," tulisnya di akun @helmifelis, Rabu (29/5/2019).
Musuh berat PKI dibungkam?.Mayjen (Purn) Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka https://t.co/2IIDkjRbK5
— Helmi Felis (@helmifelis) May 28, 2019
Cuitan ini ramai dikomentari oleh warganet:
Ya Allah, seorg purn TNI, perwira tinggi, byk jasa utk negeri ini, diprlakukan layaknya kriminal? Bgmn ini pak @Puspen_TNI ? Sama tokoh militer sj berani, aplg dg rkyt kcil sprti kami? Radikal skali mreka!#StopKriminalisasiTokohOposisi #StopKriminalisasiTokohOposisi— #2019PrabowoPresidenRI (@Cupiezvale) May 28, 2019
Simak Jendral Kivlan Zein :— ~ O E M A R ~ (@SukaBasaBasi) May 28, 2019
"Ujungnya mereka akan Meminta Mencabut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, & Bukan Hantu Lagi tapi sudah Nyata"
Para Ulama dan mereka yg membenci PKI skrg dibungkam bahkan jadikan TERSANGKA ..!!#StopKriminalisasiTokohOposisi
pic.twitter.com/vYs6TLe6Mc
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar. Pendukung Prabowo - Sandiaga itu disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. []