Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang

Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Permohonan pembatalan pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen menuai sorotan.

Salah satu pihak yang kritis terkait hal ini adalah Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Menurutnya, sikap tarik ulur yang dilakukan aparat terkait menjadi bukti hukum di Indonesia belum sepenuhnya berjalan baik.

"Pembatalan panggilan, pembatalan cekal dan semua yang maju mundur hanya menunjukkan bahwa hukum kita diatur segelintir orang," kata Fahri Hamzah di akun Twitternya, Sabtu (11/5).

Bahkan yang lebih mirisnya, Fahri menduga jika hukum saat ini tak hanya diatur beberapa orang saja, melainkan juga telah dipegang kendali oleh kekuatan tertentu.

"(Hukum) Diatur pakai uang atau otot. Siapa yang kuat (berarti) aman. Siapa yang lemah punah, hukum pandang bulu," tandasnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencekalan itu berkaitan dengan proses hukum terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoax dan makar.

Namun baru-baru ini Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) telah mengeluarkan surat pembatalan pencekalan Kivlan Zen dengan surat bernomor  B/3248a-Res-1.1.2-V/2019/Bareskrim.  [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita