GELORA.CO - Kivlan Zen jalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Eggi mengatakan pemeriksaan berjalan dalam suasana menyenangkan.
"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitulah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.
Kivlan tidak mengungkapkan apa saja pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun dia mengatakan ditanya terkait video viral ketika Eggi menyerukan people power.
Dia mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal ini kemudian mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.
"Saya juga ikuti semua proses. Dan juga yang lainnya saya harap juga begitu ya, protes pemilu sesuai UU (yang) berlaku. Saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu. Nah yang lain juga silakan, sama juga dengan saya, melalui proses yang berlaku secara hukum mengenai ketidakpuasan masalah pemilu. Saya begitu," sambung dia.
Kivlan berharap situasi di tanah air tetap tenang. Dia mengingatkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum bila ada sengketa pemilu.
"Harapannya semua tenang dan rapi. Nanti siapa yang menang kita serahkan saja sebagai mana prosesnya. Jadi saya sebagai rakyat bukan orang siapa-siapa, saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelah itu saya serahkan seperti proses hukum yang berlaku dan berlanjut dan kita harapkan masalah hukum sesuai dengan yang berjenjang dan berlanjut," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Kivlan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Eggi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik pada Selasa (14/5) malam.
Eggi sebelumnya dilaporkan oleh relawan Jokowi, Supriyanto, dan caleg PDIP Dewi Tanjung atas dugaan makar. Eggi dilaporkan atas pidatonya di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 April lalu.[dtk]