Kisah Pengusul Pemilu Serentak: 412 Petugas KPPS Meninggal, Effendi Ghazali Siap Dipidana

Kisah Pengusul Pemilu Serentak: 412 Petugas KPPS Meninggal, Effendi Ghazali Siap Dipidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengaju gugatan Pemilu Serentak, Effendi Ghazali mengatakan siap dipidana jika memang pihaknya yang memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi atas meninggalnya  412 anggota KPPS.

"Kalau memang kami sebagai pengaju yang bertanggung jawab, kami siap, mau dipidana kek. Jangan jadi pengecut," jelas Effendi Ghazali, Kamis (2/5/2019).

Effendi Ghazali bahkan meminta kepada seluruh anggota keluarga KPPS yang ditinggalkan, serta kepada mahasiswa, aktivis untuk menuntut hal ini.

Kata dia, pihak yang paling bertanggung jawab harus bisa diketahui, jangan sampai ada pembiaran.

Juga, kepada DPR yang dinilai, jangan lepas tangan, mengingat parlemen juga memiliki tanggung jawab atas kekacauan pemilu serentak.

Alasannya jelas, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat membuat undang-undang.

"DPR jangan jadi pura-pura menjadi penyelamat di sini. Salah satu biang persoalan itu DPR juga. Saya disalahkan? Siap. Tapi DPR kan melakukan studi banding ke negara-negara itu, masa tidak bisa menemukan usulan?" katanya.

Saat ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan perbaikan untuk pemilu berikutnya.

Pertama, parlementary threshold dinaikkan sampai 10 persen.

Sehingga, partai yang tersisa hanya tiga maksimal, tetapi presidential threshold harus tetap nol persen.

"Buat apa? Supaya anak bangsa yang baik dan pintar ini tetap bisa terpilih. Partai yang masuk parlemen ini akan tersingkir dengan sendirinya," jelas Effendi Ghazali. 

Kedua, keserentakan pemilu ada di tataran di pencalonan. Sementara pelaksanaan pemilu tetap seperti dulu. Pileg dulu baru pilpres.

"Sehingga tidak ada lagi oligarki kekuasaan, oligarki partai yang bermain," urainya. [trb]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita