Ketua KPU Arief Budiman Dilaporkan Kubu Prabowo ke DKPP

Ketua KPU Arief Budiman Dilaporkan Kubu Prabowo ke DKPP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekretaris Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga melaporkan Ketua KPU Arief Budiman beserta empat komisionernya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diduga tidak melakukan tanggung jawab sebagai lembaga penyelenggara pemilu dengan benar. 

Laporan ini diwakili oleh tim hukum dan advokasi Seknas Prabowo-Sandi, Yupen Hadi. KPU, menurutnya, telah lalai dalam menjalankan tugas. Laporan ini teregister dengan No Laporan 01-09/PP.01/V/2019.

"Laporan ini meminta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemilu yang kami nilai ugal-ugalan. Faktor utamanya adalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia. Per hari ini kabarnya sudah 550 orang. Menurut kita, ini kegagalan yang harus dimintakan pertanggungjawabannya," ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Adapun komisioner yang juga dilaporkan adalah Wahyu Setyawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid, dan Ilham Saputra. Yupen mengatakan komisioner dalam hal ini juga memegang tanggung jawab masing-masing sesuai dengan bidangnya. Terlebih ada kesalahan lain yang menjadi dasar laporan. 

"Ya sistem kerja di KPU itu kan ada pembagian tugas, ada pembidangan, masing masing bertanggung jawab pada pembidangannya. Misalnya berkaitan dengan DPT, kita nilai DPT itu acak-acakan, maka harus ada yang bertanggung jawab. Terus misalnya mengenai banyaknya KPPS yang meninggal," katanya. 

"Ini kan bidang penyelenggaraan, siapa kira-kira yang bertanggung jawa selain ketuanya diminta. Orang yang membidanginya juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jadi tidak serta merta semua harus ditanggung oleh top menagement-nya. Tapi juga harus berbagi beban dengan bidang-bidangnya," lanjut Yupen. 

Dari laporan ini, ia meminta agar DKPP melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Jika benar terjadi kesalahan karena faktor kelemahan KPU, Yupen meminta DKPP memberikan sanksi tegas. 

"Pertama, kami ingin melakukan evaluasi dulu ya, kami ingin meminta pandangan DKPP seperti apa mereka melihat pelaksanaan pemilu kali ini. Jadi kalau memang DKPP menganggap mereka bersalah, kenakan sanksi. Kalau perlu, pecat mereka, itu yang kami harapkan. DKPP ikut terlibat dalam evaluasi pemilu," tuturnya. 

Di saat yang sama, Yupen mengatakan pihaknya juga melaporkan Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat Roy terkait temuan form C1 Menteng. Roy dilaporkan karena pernyataannya yang mengungkap temuan C1 itu menguntungkan paslon 02. 

"Kita sudah laporkan Panwaslu Jakarta Pusat yang ngomong itu C1 palsu dan menguntungkan 02. Karena menurut kami itu prajudice, jadi belum ditelusuri dia udah langsung ngomong kalau ini menguntungkan 02 dan itu palsu, segala macam. Akhirnya kan orang-orang nuduh Seknas curang," katanya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita