Kasus Dugaan TPP Dihentikan, MPPG Layangkan Surat Ke Bawaslu

Kasus Dugaan TPP Dihentikan, MPPG Layangkan Surat Ke Bawaslu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Terkait dihentikannya tiga kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Garut, Masyarakat Peduli Pemilu Garut (MPPG) akan melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Jawa Barat.

"MPPG Garut akan melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu Jabar," ujar Koordinator MPPG, Gilar Noval Renaldi.

Menurut Gilar, Bawaslu beralasan penghentikan kasus tersebut disebabkan tidak memenuhi syarat formil dan meteril. 

"Katanya tidak memenuhi unsur. Jelas bukti sudah diamankan oleh Bawaslu Garut termasuk kasusnya hasil temuan Bawaslu. Heran ada konspirasi apa yang terjadi," ungkap Kordinator MPPG itu dikutip Kantor Berita RMOL Jabar, Rabu (8/5).

Gilar menyayangkan dihentikannya penanganan tiga kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) oleh Bawaslu Garut.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Asep Nurjaman menyatakan hasil pleno Sentra Gakkumdu memiliki alasan kuat untuk menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan TPP.

"Tiga laporan tersebut dihentikan karena Sentra Gakkumdu menyimpulkan berdasarkan logis yuridis tidak terpenuhinya syarat formil dan materil," ujar Asep.

Ketiga dugaan kasus TPP yang dihentikan, yakni kasus dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang, dan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cihurip serta di wilayah Dapil Garut 1. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita