GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang aduan dugaan kecurangan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman enggan buka suara. Dia mengaku belum menerima salinan putusan dari Bawaslu.
"Nanti setelah saya terima salinan putusannya nanti saya kasih komentar," ujar Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Ketua Majelis Hakim, Abhan memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data Situng.
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," tegas ketua Bawaslu saat memimpin persidangan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Namun demikian, keberadaan Situng yang telah diakui dalam UU tidak bisa dihentikan. Bawaslu meminta agar KPU tetap mempertahankan Situng, dengan catatan memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data.
Bawaslu hanya merekomendasikan KPU untuk segera melakukan perbaikan data yanh dientry pada Situng. [rm]