GELORA.CO - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik soal Tim Asistensi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Menurutnya, Tim Asistensi Hukum tersebut telah melanggar undang-undang.
Tim Asistensi Hukum Kemenpolhukam itu dibentuk Wiranto untuk bertugas membantu pihaknya menyelesaikan masalah-masalah hukum dan keamanan nasional. Dahnil mengungkapkan bahwa pembentukan tersebut termasuk ke dalam kecurangan dalam Pemilu 2019 karena tim tersebut dibuat untuk memantau ucapan tokoh-tokoh nasional.
“Bagi kami di BPN dan apalagi sekarang ada tim asistensi pemantau ucapan para tokoh, bagi kami ini melengkapi sisi-sisi kecurangan pemilu. Selain kecurangan, ini adalah bentuk dari ancaman serius bagi demokrasi Indonesia,” kata Dahnil dalam diskusi bertajuk Lawan Kecurangan Pilpres Terstruktur, Sistematis dan Masif di Prabowo-Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5/2019).
Dahnil kemudian mengungkapkan bahwa apa yang dikerjakan Tim Asistensi Hukum telah melanggar hak berserikat dan menyampaikan di muka umum yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dia pun menyinggung kalau tim tersebut mulai aktif bersamaan dengan banyaknya tokoh-tokoh nasional pendukung Prabowo – Sandiaga yang meneriakkan adanya kecurangan pemilu.
“Lembaga yang diSK-kan Kemenkopolhukam itu lembaga yang inkonstitusional. Itu lembaga yang melakukan makar pada konstitusi dasar kita, karena melanggar hak dasar warga negara, hak berserikat, hak berpendapat,” tandasnya.
Sebelumnya, Wiranto membantah akan membentuk tim nasional, melainkan tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenkopolhukam atau Tim Asistensi Hukum.
Wiranto menuturkan, tim tersebut nantinya membantu Kemenko Polhukam dalam rangka melakukan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.
"Tim ini akan membantu kemenko polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional," ujar Wiranto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2019).
Tim tersebut direncanakan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto pada 8 Mei 2019. [sra]