Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti*
Tulisan ini akan dimulai dengan menyebut Negara yang dimaksud dalam pernyataan saya yang mengandung unsur legal formal.
Negara disini adalah sebuah sistem yang didasari konstitusi lalu menerbitkan regulasi berbentuk Undang-undang, sehingga menjadi aturan yang memaksa. Lalu Negara disini juga menyangkut aktor-aktor Negara yang mengajukan rancangan undang-undang serta yang mengesahkan hingga menjadi produk undang-undang. Dan yang paling puncak adalah pemimpin Negara secara nasional dalam hal ini Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan sebagai pihak paling bertanggungjawab atas segala sesuatu yang terjadi pada Negara yang dipimpinnya.
Sehingga, ketika sebuah undang-undang terbit dan menjadi alat paksa untuk dijalankan, maka regulasi tersebut adalah produk hukum dari sebuah Negara.
Jika teroris melakukan pembunuhan massal dengan Bom Ganda di Sri Lanka yang menewaskan 253 orang dan melukai sekitar 500 lainnya, lalu secara nasional ditetapkan sebagai tragedi nasional. Dan kemudian dunia internasional selain mengecam juga menetapkan menjadi bencana Internasional. Maka Pemilu Indonesia 2019 ini harus diadili secara nasional dan internasional.
Saat ini di Indonesia Negara melalui Pemilu 2019 dengan sistem yang dijalankan dan UU yang digunakannya, telah menghasilkan kematian massal 300an petugas lebih, 2000an dirawat di rumah sakit dan banyak yang terluka-luka.
Maka dapat dinyatakan telah terjadi tragedi kemanusiaan secara nasional dan dunia, yaitu “Ada Indikasi, Jokowi dan Negara telah melakukan pembunuhan massal lewat Pemilu 2019.”
Meski begitu, sebenarnya bukan hanya Negara saja yang melakukan ini. Karena ada aktor-aktor dan orang per orang yang mampu mengendalikan Negara melalui kemampuannya untuk mencapai misi kejahatannya untuk menjajah. Mereka adalah para konglomerat taipan yang telah berhasil merampok keuangan Negara dan sumber-sumber kemakmuran rakyat Indonesia.
Mereka-mereka semua yang terlibat, baik orang per orang dan para aktor nya, yaitu konglomerat taipan diduga melakukan kejahatan kemanusiaan dan agresi yang merupakan kejahatan internasional.
Atas kejadian ini rakyat dan dunia harus mengadili semua yang diduga pelaku kejahatan tersebut.
Pengadilan ini menyangkut konstitusi negara yang digunakan saat ini, pembuat regulasi, penanggung jawab negara dalam hal ini yaitu kepala negara. Dan otak yang merupakan mafia konglomerat taipan yang mengendalikan Negara Indonesia.
*) Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional/JAKI