Jika Tidak Ada Serangan, Maka Bukan Makar

Jika Tidak Ada Serangan, Maka Bukan Makar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak sembarangan dalam menerapkan pasal 104 KUHP tentang makar.

Akun Twitter resmi Partai Gerindra mengingatkan bahwa penggunaan istilah makar yang selama ini digunakan tidak tepat dan bertentangan dengan substansi hukum. 

Baru-baru ini, pasal tersebut dikenakan kepada dua pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana

“Demokrasi di Indonesia saat ini sedang terancam. Pengenaan pasal makar oleh Polri terhadap lawan pemerintah alias oposisi,” kata akun @Gerindra itu sesaat lalu, Rabu (15/5).

Akun ini menjelaskan bahwa pasal 104 KUHP yang diterjemahkan sebagai makar dalam bahasa Belanda tertulis aanslag. Makna dari kata itu adalah “serangan yang berarti ditujukan pada kepala negara”. 

Dengan kata lain, jika tidak ada serangan atau percobaan serangan, maka kondisi itu belum dapat dikatakan sebagai makar

“Para aparat Polri seolah membuat setiap lawan pemerintah harus diganjar dengan pasal makar. Padahal, pihak yang dianggap melawan pemerintah hanya mengutarakan kritik terhadap pemerintah,” sambung akun itu.

Menurutnya, jika ada pelanggaran hukum, sebaiknya Polri menggunakan pasal pelanggaran hukum yang ada. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan harus dibebaskan.

“Jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan. Jangan gunakan kekuatan kalian untuk menindas rakyat kalian sendiri,” terangnya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita