GELORA.CO - Pihak Istana menanggapi pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut pemerintah zalim terkait penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, tidak ada yang berlebihan dengan ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.
"Tidak ada yang berlebihan, teman-teman di (BPN) harus mengerti bahwa negeri ini kan harus bebas dari berbagai ancaman, tidak boleh ada orang yang kebal di mata hukum di negeri ini," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Ngabalin heran karena pemerintah disalahkan terkait dengan penetapan Eggi sebagai tersangka oleh kepolisian.
Menurut Ngabalin, polisi memiliki wewenang penuh memproses pihak yang diduga melanggar hukum. Ia mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka makar tidak ada kaitannya dengan presiden.
"Di mana (otoriter, arogan, zalim)? Kenapa mesti jatuhnya kepada pemerintah, kepada jatuhnya ke Istana, kenapa jatuhnya harus ke Jokowi, kenapa jatuhnya kepada presiden? Sementara itu kan menjadi hak dan kewenangan (polisi). Otoritas tertinggi tentang pemangku hukum keamanan negara kan kepolisian negara," bebernya.
"Memang presiden yang menetapkan itu (tersangka)? Polisi punya kewenangan, harus percaya dong dengan polisi. Tidak ada institusi penegakan hukum yang dipercaya berdasarkan undang-undang dan ketentuan regulasi yang ada kecuali kepolisian negara, terus di mana, terus di mana berlebihannya? Dia (Eggi) dia mengajak orang makar lo," lanjut Ngabalin.
Ngabalin pun mengingatkan Eggi bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tidak mutlak. Ada batasan dan aturan yang harus dipatuhi.
"Kalau Anda (Eggi) punya data-data tentang kecurangan yang dilakukan oleh pemerintah, ada apa-apa yang terkait dengan pemerintah salurkan itu, bukan dengan cara anda berpidato kemudian mengajak orang dengan melakukan people power, memang hukum rimba di sini? Tinggal dong di hutan-hutan sana supaya hukum rimba yang berlaku di sana," tuturnya, Jumat (10/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana berlebihan.
Juru debat BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria, menyebut penetapan Eggi sebagai tersangka menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini otoriter. Menurutnya, pada era demokrasi, siapa pun bebas berbicara apa saja.
"Dan ini pemerintahan udah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan eranya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa aja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain. Orang mau minta ganti presiden itu aja boleh kok, halal, sah aja," ungkapnya. [dtk]