GELORA.CO - Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Jambi pada Senin (13/5/2019) malam, menangkap 6 orang terkait kasus penyelundupan baby lobster. Salah satu pelaku adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China berinsial KH.
"KH ini merupakan tenaga ahlinya, sekaligus koordinator lapangan. Dia tidak bisa berbicara Bahasa Indonesia, harus pakai penterjemah," ujar Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Menurut dia, KH juga masuk dalam Daftar Pencian Orang (DPO) di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
"Dia DPO Bareskrim terkait kasus yang sama. Baby lobster juga," ungkap Fauzi, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, 5 pelaku lainnya adalah L, H, Z, PAP, dan A. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti baby lobster sebanyak 81 ribu ekor.
"Nilainya diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar," ucap Fauzi.
Saat ini Polda Jambi masih melakukan pengembangan kasus.
"Ada juga pelaku yang kita tetapkan DPO dan saat ini masih dicari," imbuh dia. [sra]