Istri Mantan Danjen Kopassus Sayangkan Pembatalan Panggilan oleh Polisi

Istri Mantan Danjen Kopassus Sayangkan Pembatalan Panggilan oleh Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ny. MINURIL AGUSSUTOMO (Istri Mantan DANJEN KOPASSUS) menyayangkan adanya berita pembatalan pemanggilan terhadap dirinya selaku Terlapor secara sepihak oleh Polres Metro Bekasi Kota, sebagai mana bunyi Surat Pembatalan Undangan Permintaan Keterangan, mengenai Tindak Pidana Memasuki Perkarangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUH. Pidana yang dituangkan dalam Surat bernomor B/2085//V/2019/Restro Bks Kota untuk dirinya.

Menurutnya apa yang dilaporkan Sdr. FEBRIANTO SE. didalam Laporan Polisi Nomor: LP/1026/K/IV/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 29 April 2019 atas nama Pelapor sendiri yang telah mengadukan dirinya ke Polrestro Bekasi Kota terkesan lancang dan mentang-mentang.

Sebagai mana yang disampaikan Advokat H. ALFAN SARI, SH.MH.MM bersama 11 Personil Tim Advokasi yang terdiri dari Anggota Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dan tergabung sebagai Tim Advokasi Sekber Satgas dan Tanggap TPS lainnya sempat menyayangkan adanya Pelaporan tsb yang terkesan tergesa gesa dan tidak jelas dasar hukum serta kapasitas Si Pelapor tsb.

Menurutnya, seharusnya Pelapor dapat menela’ah permasalahan yang ada dengan mengingat dan mempertimbangkan secara bijak atas situasi yang ada saat itu sebagai latar belakang adanya peristiwa hukum yang dimaksud, terlepas dari terpenuhi atau tidak “Unsur-unsur” dari pasal yang disangkakan kepada Clientnya.

Keberatan dari pihak Terlapor atas adanya pemanggilan terhadap dirinya, disampaikan pada hari Sabtu kemarin tanggal 11 Mei 2019 di Polres Metro Bekasi Kota selaku Terlapor yang akan dimintai keterangan oleh penyidik, terlihat jelas bagaimana Beliau (Ny. MINURLIN) menyampaikan pada kami Tim Advokasi dipertemuan sebelum mengikuti Aksi Damai Kawal Ulama yang akan berorasi Atas Pemilu Curang PILPRES 2019 di BAWASLU hari Jum’at siang kemarin sebelum pembatalan pemanggilan.

Meskipun ada rumor yang beredar, bahwa pembatalan pemanggilan tersebut berdasarkan adanya Intervensi pihak-pihak “Tertentu” didalam perkara ini, tapi bukan berarti regulasi hukum yang ada ditabrak begitu saja tanpa mempertimbangkan sisi sosial, etika hukum serta dampak psikis bagi berbagai pihak yang ada.

Ny. MINURIL juga menyatakan, selain menyangkut harga diri dan kehormatannya sebagai Istri Mantan Petinggi Militer, beliau juga (Ny. MINURLIN AGUS SUTOMO) merasa telah dikebiri atas Haknya didalam memberikan dan mejaga Hak Suaranya sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak penuh didalam mengikuti Pesta Demokrasi yang telah berlangsung. Dimana menurutnya kecurangan-kecurangan yang ada selama proses PEMILU berlangsung hingga ke penghitungan suara, sangatlah jelas-jelas terlihat adanya Kejanggalan dan Kecurangan yang Terstruktur, Systematis dan Massif dan sungguh telah mencederai Azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia _(LUBER)_ serta sangatlah melukai rasa Keadilan terhadap salah satu Capres, yakni 02 yang dipilihnya. Dan menurutnya ini adalah Preseden yang buruk dalam Wajah Demokrasi serta penegakan Hukum di Indonesia. Selain Arrogansi Kekuasaan dan Adanya Keberpihakan pihak2 tertentu jelas sangat menggugah keinginan beliau untuk turut serta memantau dan mengawal proses Pilpres yang sangat mengkhawatirkan menurutnya.

Hal itu pulahlah yang memanggil dirinya untuk hadir dan turun langsung mengikuti pengawasan selama berjalannya Pemilu hingga ke Penghitungan Suara di wilayah tempat tinggalnya, bersama Relawan dan Emak-emak militan lainnya dikawasan Jati Bening Pondok Gede Bekasi Kota.

Dalam hal ini selaku Tim Advokasi, H. ALFAN dan Tim menyampaikan keberatan sikap dari keluarga besar Ny. MINURLIN AGUS SUTOMO atas keputusan pihak Polres yang membatalkan sepihak atas pemanggilan tersebut, tanpa adanya klarifikasi dan pertemuan kedua belah pihak, sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Bpk. Letjen (Purn) Inf. AGUS SUTOMO melalui pesan WA terhadap dirinya selaku Advokat yang telah ditunjuk keluarga. Dimana idealnya pihak Polres seharusnya juga melakukan klarifikasi atas dasar pertimbangan apa Pelapor Mencabut Laporannya dan setidaknya mempertemukan kedua belah pihak, agar tidak menjadi Bola Liar dan Panas sebelum mendapatkan Kepastian Hukum tentunya.

Pihak keluarga Terlapor juga mempertanyakan, siapa Pelapor ini dan apa kapasitasnya didalam proses pemilu yang telah berlangsung serta hubungannya dengan tempat yang dipergoki sebagai Gudang Penyimpanan Kotak Suara yang tidak terkonfirmasi dan diketahui Rakyat sebagai Pemilik Suara yang sangat mengkhawatirkan suara mereka dicurangi.

Advokat H. Alfan bersama 11 Personil Tim Advokasi yang terdiri dari Anggota Ikatan Advokat Muslim Indonesia _(IKAMI) dan tergabung sebagai Tim Advokasi Sekber Satgas dan Tanggap TPS lainnya sempat menjelaskan,

Selain ada Indikasi mengarah ke Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, pihak Terlapor juga sangat merasa dirugikan dan terganggu secara psikis dengan ada berita yang beredar atas pemanggilan terhadap dirinya yang belum pernah berurusan dengan pihak Kepolisian terkait Tindak Pidana selama ini.

Dan sebagai penutup, Ny. MINURLIN AGUS SUTOMO menyampaikan melalui Advokatnya agar Pelapor segera melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas apa yang dituduhkan terhadap dirinya terhitung 2 X 24 jam sejak saat ini. Jika tidak, bukan tidak mungkin beliau selaku “Korban” atas fitnah dan pencemaran nama baik, akan melakukan Pelaporan Balik atas apa yang telah dituduhkan pada Bu Jendral tersebut, demikian pungkas Advokat yang sekaligus Pelatih Beladiri, Penyandang Sabuk Hitam SHORINJI KEMPO dan sering tampil di berbagai Sinetron Laga. [gm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita