Istri Eks Danjen Kopassus Batal Diperiksa, Polisi Irit Bicara

Istri Eks Danjen Kopassus Batal Diperiksa, Polisi Irit Bicara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polres Metro Bekasi Kota membatalkan pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo atas kasus memasuki perkarangan orang lain. Penjadwalan pemeriksaan pada Sabtu 11 Mei 2019 itu batal demi hukum karena pelapor mencabut laporannya.

Sebelumnya, Minurlin Agus Sutomo dilaporkan oleh Febrianto ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin dengan Nomor: LP/1026/K/IV/2019/Restro Bks Kota.

Laporan ini karena pada Jumat 27 April 2019, Minurlin selaku Istri eks Danjen Koppasus Agus Sutomo, mendatangi gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Bekasi. Saat itu, Minurlin bersama sejumlah relawan memprotes keras cara pemindahan kotak suara ke gudang KPU Kota Bekasi yang dinilai tanpa koordinasi.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi. Hingga pada Sabtu 11 Mei 2019, Minurlin dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan dari surat yang di terbitkan pada, Rabu 8 Mei 2019.

Informasi yang dihimpun di lapangan pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dibatalkan berdasarkan surat ber Nomor: B/2142/V/2019/ Restro Bks Kota pada tanggal 10 Mei 2019 terkait klarifikasi pembatalan undangan permintaan keterangan.

Pembatalan itu berdasarkan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/1026/K/V/2019/Restro Bks Kota. Tanggal 29 April dari saudara Febrianto.

Ketika dikomfirmasi terkait pembatalan pemeriksaan Minulin, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto terkesan mengabaikan. Bahkan, dia memilih untuk menjawab pertanyaan wartawan yang lain. "Nanti aja yah," ujarnya. [vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita