GELORA.CO - Aktivis sekaligus politisi PAN, Eggi Sudjana menjadi salah satu tokoh yang turut serta dalam aksi demo yang bakal digelar di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini.
Menurutnya, setiap orang berhak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Hal itu diakui adalah hak yang dilindungi oleh UU.
“Wujudnya Pasal 28e ayat 3, berserikat berkumpul dan bebas menyatakan pendapat. Lebih teknis lagi UU No 9/1998 tentang unjuk rasa,” kata Eggi di Masjid Istiqlal sebelum bertolak ke KPU, Jakarta, Kamis (9/5).
Adapun aksi ini, kata Eggi, sudah diberitahukan kepada pihak kepolisian dan sudah difasilitasi. Justru, jika ada pihak yang menghalangi orang berkumpul, ada ancaman pidana.
“Siapa yang menghalangi dipidana 1 tahun. Saya kan sarjana hukum, doktor,” ujarnya.
Untuk jumlah massa aksi, Eggi tidak mengetahui persis berapa jumlah keseluruhan lantaran yang menggerakan ialah Kivlan Zein.
“Saya hanya istilahnya Lawyer Kivlan Zein. Nah lawyer itu dilindungi UU. Tidak boleh dituntut atau digugat. Kok sekarang saya jadi tersangka,” demikian Eggi. [ml]