GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (24/5).
"BPN sudah turuti untuk ke MK. Bola sekarang ada di Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid di akun twitternya, Sabtu (25/5).
HNW sapaan akrab politisi senior PKS ini berharap hakim MK bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Dengan demikian, mereka harus menangani aduan BPN Prabowo-Sandi dengan bersikap independen dan profesional.
"Maka penting bagi MK jaga marwah dengan berani buktikan kejujuran bersikap independen dan profesionalisme mereka sebagai hakim yang negarawan sebagaimana ketentuan UUD," demikian HNW. [rmol]