GELORA.CO - Tersangka berinisial HK, TJ, dan AZ, merupakan tiga dari enam tersangka kerusuhan aksi 22 Mei yang diduga hendak melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei swasta.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan, pada 1 Oktober 2018, tersangka HK telah diperintahkan dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi, lasar pendek, dan dua pucuk laras pendek di Kalibata. Seseorang tersebut namanya saat ini telah dikantongin kepolisian, namun belum bisa dipublikasikan.
Kemudian pada 13 Oktober 2018, tersangka HK membeli satu pucuk senjata api jenis revolver sebesar 50 juta dari AF yang merupakan tersangka perempuan satu-satunya pemilik dan penjual senpi ilegal.
Kemudian pada 5 Maret 2019, tersangka HK juga berhasil mendapatkan satu pucuk senjata api mayer pol 22 seharga 55 juta rupiah hasil pembelian kepad tersangka AD, senpi tersebut kemudian diserahkan kepada AZ. Adapun HK juga berhasil mendapatkaan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang pol 22 seharga 15 juta rupiah, serta laras pendek pol 22 seharga 6 juta yang kemudian diserahkan kepada TJ.
Kemudian pada 14 Maret 2019 tersangka HK menerima uang sebesar 150 juta rupiah, dan TJ juga mendapatkan uang sebesar 25 juta rupiah dari seseorang yang juga sudah ketahui kepolisian namun belum bisa dipublikasikan.
"Tersangka TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional, saya tidak sebutkan di depan publik. Kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional itu," paparnya.
"Kemudian 12 April 2019, tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya, jadi empat target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," lanjutnya.
Selain empat tokoh pejabat negara, adapun AZ pada bulan April 2019 juga diperintahkan untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei swasta.
"Sekitar bulan April 2019 selain ada perencanaan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan, terdapat juga perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh seorang pimpinan satuan lembaga survei swasta," lanjutnya.
"Tersangka tersebut sudah beberapa kali menyurvei rumah tokoh tersebut diperintahkan untuk mengeksekusi, dan tersangka tersebut sudah mendapat uang sebesar 5 juta rupiah," tuturnya.
Kemudian 21 Mei 2019, tersangka HK dengan membawa satu pucuk senjata api revolver jenis taurus pol 38 beserta tim bercampur dengan massa aksi pada 21 Mei untuk melakukan aksinya.
"Diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh, walaupun rakitan ini efeknya luar biasa," tutup Iqbal.
Setidaknya, terdapat enam tersangka yang sudah ditangkap dengan berbagai peran. Mereka adalah HK berperan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor dan menjadi eksekutor. Ia juga memimpin aksi 21 Mei. Kedua AZ, yang berperan sebagai eksekutor sekaligus menjadi eskekutor, ditangkap pada Selasa (21/5) pukul 13.30 WIB di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Tersangka ketiga IR, berperan sebagai eksekutor, yang ditangkap pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB di Pos Polri, kantor security di Jalan KPBD, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keempat, inisial TJ peran sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek pol 22, ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2019, sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup Bogor,
Kelima, AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi rakitan meyer, laras panjang, dan senpi pendek, dan keenam AF yang merupakan seorang perempuan. Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus. [rm]