GELORA.CO - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan semua pihak tidak memiliki hak untuk menghentikan penghitungan suara nyata atau real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir menyebut yang bisa menghentikan itu hanyalah undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Amir saat menanggapi permintaan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga untuk meminta KPU menghentikan real count yang saat ini tengah berlangsung.
Amir menyebut Rizieq yang juga pendukung Prabowo - Sandiaga tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal itu.
"Siapa dia itu?, tidak ada siapapun yang berhak menjadi corong undang-undang kecuali undang-undang itu sendiri," kata Amir saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2019).
Amir menegaskan, hingga saat ini Partai Demokrat masih menaruh kepercayaan terhadap pelaksanaan real count yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.
Menurutnya, jika dalam penghitungan real count ada kesalahan yang dilakukan KPU, bisa langsung memberikan koreksi dan menyampaikannya kepada penyelenggara pemilu.
"Harus wajib kita ikuti, dan kalau ada kekeliruan selalu terbuka peluang untuk melakukan koreksi disana. Jangan kita menjadikan diri kita sendiri menjadi undang-undang, nggak bener dong," tandasnya. [sra]