GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merespon dingin pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto soal pembentukan Tim Asistensi Hukum yang dia bentuk.
Terlebih pernyataan Wiranto yang menyatakan salah satu alasan tim ini dibentuk adalah karena pihaknya sudah mencium adanya aroma kegiatan yang akan berujung pada makar. Fahri meminta alasan itu harus dibuka.
"Mencium bau makar tidak boleh dicium sendiri...publik harus tau," kicau Fahri lewat akun twitter resminya @Fahrihamzah, Jumat (17/5/2019).
Ia menjelaskan, Wiranto seharusnya memberikan penjelaskan secara detil soal aroma makar yang diciumnya. Warga dianggapnya harus tahu karena in berbahaya bagi bangsa dan negara. Ia pun menantang Wiranto membuka data yang dimiliki.
"Makar kan gerakan bersenjata yang membahayakan negara...di mana mereka? Siapa yang pimpin? Mana gambarnya? Ayo buka pak," tantangnya.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sepertinya jengah dengan berbagai kritikan terhadap tim asistensi hukum bentukannya. Ia pun kemudian menjelaskan alasan dirinya membentuk tim tersebut, dalam acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Pertama, tim tersebut awalnya dibentuk karena banyaknya tokoh yang menyampaikan hasutan lewat media sosial dan memprovokasi masyarakat untuk turun ke jalan saat pengumuman rekapitulasi nasional KPU pada 22 Mei mendatang.
"Sebelum pengumuman itu (hasil rekapitulasi nasional), ada indikasi yang cukup kritis, yang perlu kami ketahui dan kami netralisir," katanya.
Bahkan, Wiranto menyebut indikasi kritis itu dibayang-bayangi adanya kemungkinan konflik sosial yang akan timbul. "Kita enggak usah sembunyi-sembunyilah, ada ancaman-ancaman. Ada tokoh yang mengatakan, nanti kalau kalah, tidak usah lapor MK. People Power. Kan begitu," ujar Wiranto.
Wiranto kemudian menjelaskan bahwa kasus pidana makar, berbeda dengan kasus pidana biasa, sehingga tak perlu menunggu tindakan makar terjadi, baru pelakunya ditangkap. Dengan kata lain, ujar dia, merencanakan makar sudah bisa masuk ranah pidana. Seperti halnya diatur dalam putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017 yang mengatur bahwa dalam pidana makar, konstruksinya tidak perlu sempurna.
"Jadi, kalau sudah merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan (makar) itu sudah masuk (pidana). Lho kalau sudah terjadi makar, negara bubar (baru pelaku dipidana) yang nangkap sopo? Yang adili siapa? yang usut siapa?," ujar Wiranto.
(*)Mencium bau makar tidak boleh dicium sendiri...publik harus tau...makar kan gerakan bersenjata yg membahayakan negara...di mana mereka? Siapa yg pimpin? Mana gambarnya? Ayo buka pak... https://t.co/cobY3WxQzx— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) May 17, 2019