GELORA.CO - Pimpinan DPR setuju mendukung Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dihentikan. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu hanya mengakui hasil penghitungan secara manual.
"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata nggak ada dalam undang-undang loh. Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5).
Jika merujuk UU Pemilu, menurut Fahri, Situng sebetulnya tidak diperlukan dan harus segera ditutup.
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain ga ditutup aja. Iya kan," tandasnya. [rm]