GELORA.CO - Salah satu perekam dan penyebar video HS yang mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka. Emak-emak tersebut diketahui bernama Ina Yuniarti.
"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (15/5).
Dalam kasus ini, pelaku dikenai dengan pasal berlapis, yakni terkait keamanan negara dan UU ITE.
"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Argo.
Ina Yuniarti diamankan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT.02/02, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5) pagi.
Saat diinterogasi, Ina mengakui bahwa dirinyalah yang ada di dalam video tersebut dan menyebarka video itu ke group Whatsapp hingga viral.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah KTP atas nama Ina Yuniarti, satu unit ponsel jenis Iphone 5s, satu buah masker hitam, satu buah kacamata hitam, satu buah cincin, satu helai kerudung biru tua, satu helai buah baju putih dan satu buah tas warna kuning yang digunakan saat merekam video tersebut.
Sebelumnya, dua emak-emak digiring aparat ke ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5) sekitar pukul 18:00 WIB. Hingga saat ini seorang emak-emak yang menggunakan jaket berwarna biru tua berkerudung biru belum diketahui identitasnya serta keterlibatannya. [rmol]