Eggi Sudjana Tersangka, Pengacara Tuduh Polisi Ada Main dengan Pemerintah

Eggi Sudjana Tersangka, Pengacara Tuduh Polisi Ada Main dengan Pemerintah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mempertanyakan kredebilitas polisi dalam menangani kasus yang menjerat kliennya, Eggi Sudjana.

Eggi sebelumnya ditetapkan tersangka karena kasus makar. Usai diperiksa 13 jam, polisi pun langsung melakukan penahanan terhadap politisi PAN itu.

“Aneh. Makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Menurut Pitra, surat penangkapan terhadap kliennya itu sarat berbau politis. Karena itu, pihaknya menuding ada intervensi pemerintah dalam kasus yang membelit Eggi.

“Kami duga ini politik, hukum ini sudah memerlakukan Eggi tidak adil,” ungkapnya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5) sore.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran.

Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Namun, kuasa hukum Eggi Sudjana mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar.

Pertanyaan tersebut pun dijawab Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Eggi dinilai telah sesuai aturan. Penyidik bukan hanya berpaku pada satu laporan saja.

“Laporan tidak hanya satu, laporan model B, ada orang yang melaporkan memang sesuai dengan laporannya,” ucap Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Sehingga, Argo menyarankan jika Eggi merasa keberatan terhadap penetapan tersangka bisa menempuh jalur praperadilan.

Politisi PAN itu sendiri sudah mengajukan praperadilan.

“Jadi misalnya nanti ada keberatan silahkan ada praperadilan kalau misalnya tidak sesuai dengan apa yang mereka sangkakakan,” kata Argo.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita