GELORA.CO - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau yang akrab dikenal dr. Ani Hasibuan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena sedang sakit, Jumat (17/5)
Hal tersebut disampaikan pengacara dr. Ani Hasibuan, Amin Fahruddin yang mengatakan kliennya sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
Dokter Ani Hasibuan sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian yang berdasarkan kepada SARA.
"Tapi hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit," sebut Amin kepada awak media di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat.
Amin melanjutkan, dr. Ani Hasibuan sedang mengalami sakit akibat kelelahan.
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya sakitnya itu terlalu over secara fisik mungkin beliau kelelahan," ungkapnya.
Sehingga, dia meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dr. Ani Hasibuan.
"Jadi pagi ini kami meminta kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami sebagai saksi," jelasnya.
Diketahui, dr. Ani Hasibuan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya oleh Carolus Andre Yulika dengan laporan polisi nomor:LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada 12 Mei 2019.
Dokter Ani Hasibuan disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 56 KUHP.
Dia dituding telah menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat yang terdapat di portal media berita tamshnews.com.
Dokter Ani Hasibuan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hal tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan yang tercantum pada nomor: SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus pada 15 Mei 2019.
Diketahui, dr. Ani Hasibuan juga sempat menjadi pembicara di program acara stasiun televisi swasta Tv One. Dia memberikan penjelasan medisnya serta analisa penyebab kematian ratusan petugas KPPS yang menurutnya tidak mungkin akibat kelelahan.
Namun, penjelasan dr. Ani Hasibuan itu mendapatkan respons dari seorang caleg dari PDIP, Adrian Napitupulu yang juga menjadi pembicara diacara tersebut. Adrian menilai dr. Ani Hasibuan telah merendahkan pekerjaan seorang petugas KPPS. [rm]