Dituduh Sebarkan Hoaks, Ustaz Haikal: Saya Dilaporkan Caleg Gagal PSI

Dituduh Sebarkan Hoaks, Ustaz Haikal: Saya Dilaporkan Caleg Gagal PSI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Ustaz Haikal Hassan buka suara atas pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri. Diketahui, Haikal dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks pada Kamis (9/5/2019).

Melalui video berdurasi 58 detik yang diunggah akun Twitter @EV220622, Haikal mengatakan, jika ia dilaporkan oleh caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Ane tidak dipanggil Bareskrim. Tapi ane dilaporkan ke Bareskrim. Beda ya kalau dilaporkan dan dipanggil," ujar Haikal di video tersebut.

"Yang ngelaporin itu ada lah orang iseng. Yang ngelaporin itu namanya Achmad Firdaws Mainuri, caleg dari PSI yang ngelaporin," ujarnya lagi.

Sembari tertawa, Haikal menyebut Firdaws sebagai caleg gagal. Dia juga menunjukan wajah sang pelapor pada ponsel genggamnya.

"Caleg gagal, caleg gagal. Caleg gagal ngelaporin. Ada Facebooknya ada Instagramnya," ujar Haikal.

Meski demikian, Haikal menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian. Ia percaya bahwa Polri secara profesional akan mengusut pelaporan tersebut.

"Tapi kita percaya polisi pasti punya jalan. Polisi itu profesionalismenya tinggu sekali. Kita serahkan ke polisi bagaimana kelanjutannya," kata dia.

Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks, Kamis (9/5/2019).

Haikal yang juga dikenal sebagai penceramah agama itu dilaporkan oleh seseorang bernama Achmad Firdaws Mainuri. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2019.

Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 207 KUHP. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita