GELORA.CO - Fadli Zon, Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Jokowi – Maruf Amin, meyakini Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Sebabnya, menurut Fadli, MK tidak becus menjadi lembaga tinggi negara dalam mengurus sengketa pemilu.
Fadli mengungkapkan, Prabowo memunyai pengalaman mengadukan ke MK saat terjadi sengketa hasil Pilpres 2014.
Ia menyebut saat itu MK tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pengadil dalam sengketa Pilpres 2014.
"Jadi BPN tak akan ke MK, karena tahun 2014, kami sudah menempuh jalur itu dan akhirnya MK itu useless soal pilpres. Enggak ada gunanya MK," kata Fadli di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Rabu (15/5/2019).
Ia menuturkan, pada Pilpres 2019, kubunya membawa banyak bukti ada selisih angka dalam penghitungan suara KPU.
Namun, Fadli mengklaim MK sama sekali tidak membuka bukti yang dibawa kubunya. Karenanya, ia menilai membuang-buang waktu kalalu kekinian mengajukan gugatan ke MK.
"Sudah, buang-buang waktu saja yang namanya Mahkamah Konstitusi dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya berpolitik semua. Mungkin enggak semua tapi sebagian.” [sra]