GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang ajudikasi dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum, Rabu (8/5). Ini merupakan persidangan lanjutan yang sebelumnya ditunda Bawaslu RI.
Dalam sidang kali ini, Bawaslu memberi kesempatan kepada KPU untuk mengklarifikasi temuan terlapor yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga terkait kesalahan entri data dari formulir C1 ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
Staf Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin menolak semua dalil pelapor terkait kesalahan entri data di Situng. Dia juga menolak Situng disetop.
"Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya, sehingga terlapor punya kewajiban sosialisasikan secara luas terhadap semua pemangku kepentingan," kata Indra Arifin dalam persidangan, Rabu.
Menurut dia, Situng ialah alat KPU untuk menunjukkan transparansi ke publik. Situng membuat masyarakat bisa memantau proses penghitungan suara Pemilu 2019.
"Terbukti melalui Situng kemudahan akses publik mampu terpenuhi," ucap dia.
Dia beranggapan, kesalahan entri data dalam Situng tidak sampai melanggar ketentuan pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, perolehan suara Pemilu 2019 yang diakui KPU berasal dari penghitungan manual yang dilakukan berjenjang.
"Penggunaan Situng bukan sama sekali menjadikan dasar penetapan hasil perolehan suara. Informasi dapat bermanfaat sepanjang untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan secara memadai," pungkas dia. [jnn]