GELORA.CO - Dana kampanye calon presiden petahana, Joko Widodo ditengarai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, Koordinator Barisan Masyarakat Peduli Pemilu Adil dan Bersih, Marwan Batubara menuntut agar dana kampanye paslon nomor urut 02 segera diaudit.
"Kami minta supaya dilakukan audit menyeluruh terhadap dana kampanye Pak Jokowi karena sangat kuat diduga menggunakan dana APBN, dana rakyat," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Diduga Terlibat Manipulasi Suara Rakyat: KPU Tidak Layak Dipercaya?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5).
Tuntutan ini bukan kali pertama mencuat ke publik. Sebelumnya, dugaan penggunaan uang negara untuk kepentingan kampanye Jokowi juga turut disoroti oleh beberapa pihak.
Bahkan Jokowi juga sempat dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam HMI (LKBHMI), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait itu.
Jokowi diduga melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Utamanya yang mengatur tentang pejabat negara harus mengambil cuti dan tak boleh menggunakan fasilitas negara, Pasal 28 ayat 1. [m]