Dahnil Anzar Digarap Dugaan Kasus Makar, Ini Kata Mabes Polri

Dahnil Anzar Digarap Dugaan Kasus Makar, Ini Kata Mabes Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Beredar di grup-grup whatsApp, surat pemanggilan Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dalam surat pemanggilan itu, Dahnil akan diperiksa hari ini Selasa (28 Mei) jam 10.00 WIB sebagai saksi dugaan kasus makar.

Surat yang bernomor SPgl/1320/V/2019/Ditreskrimum tertulis bahwa mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini dipanggil oleh Polda Sumatera Utara.

Dahnil diminta hadir dalam perkara dugaan tindakan makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo 87, 88, dan Pasal 110 KUHP.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum bisa membenarkan surat pemeriksaan sebagai terhadap Dahnil Anzar.

Pasalnya, hingga saat ini Polda Sumut juga belum angkat suara terkait kebenaran surat pemanggilan tersebut.

“Belum ada info dari (Polda) Sumut,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi PojokSatu.id, Selasa (28/5/2019).

Pemanggilan Dahnil menambah deretan orang- orang yang dekat dengan Prabowo menjadi orang yang dituding melakukan tindakan makar.

Satu persatu sudah diseret ke jeruji besi seperti aktivis tionghoa Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana, dan teranyar mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.  [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita