Caleg Nasdem Davin Kirana Gagal Lolos ke DPR

Caleg Nasdem Davin Kirana Gagal Lolos ke DPR

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon legislatif dari Fraksi Nasdem, Davin Kirana, gagal lolos ke DPR. Davin merupakan caleg Nasdem dari daerah pemilihan II DKI Jakarta yang sempat mendapat sorotan media massa terkait dengan surat suara yang sudah tercoblos pada namanya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Merujuk metode konversi suara partai ke kursi DPR dari Dapil DKI II yaitu Saint Lague hanya mengalokasikan 7 kursi wakil rakyat di Senayan.

Partai NasDem diketahui memperoleh suara yakni sebanyak 126.439. Namun, Davin yang juga putra Duta Besar Malaysia Rusdi Kirana itu hanya mampu meraup suara sebanyak 17.394 suara.

Perolehan suara Davin ini juga karena faktor keputusan Bawaslu-KPU yang ogah menghitung sekitar 62 ribu suara dari pos di Kuala Lumpur. Suara itu diketahui didominasi Davin.

Metode Saint Lague ini menyesuaikan perhitungan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Aturan ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Lalu, dalam Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

Dengan demikian berikut perolehan suara di Dapil ini:

PDIP: 2 kursi yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu
PKS: 2 kursi yakni Hidayat Nur Wahid dan Kurniasih Mufidayati.
Partai Golkar: 1 kursi Christina Aryani
Partai Gerindra: 1 kursi yaitu Himmatul Aliyah.
Partai Demokrat: 1 kursi yakni Melani Leimena.

Dari hasil itu, diketahui Partai Nasdem tidak mendapatkan kursi dari dapil ini. Maka itu,  Davin Kirana yang namanya sempat mencuat dengan kasus penggelembungan suara, tidak lolos ke DPR.[vv]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita