BPN: UU ITE Tegaskan Link Berita Alat Bukti Sah

BPN: UU ITE Tegaskan Link Berita Alat Bukti Sah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman menegaskan, informasi elektronik dari tautan berita bisa menjadi bukti hukum atas kasus dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Dimana, kata dia, Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.

"UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Habiburokhman pun menyatakan, berkaca dari kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukti informasi elektronik bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Dia pun yakin tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) bakal memenagi gugatan di MK. 

"Link berita justru kuat karena sebelum diberitakan, dia melalui mekanisme keredaksian dan mengikuti kode etik. Saya sudah sering pakai bukti link berita di MK dan diterima pembuktiannya," tegasnya. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita