GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum untuk pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku prihatin dengan penetapan UBN sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Baresekrim Polri.
"Tentu kami prihatin ya terhadap penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/5).
Terkait itu, Andre yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini mengaku berharap UBN diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan itu.
Lebih lanjut, pihaknya meminta UBN untuk berlaku kooperatif terhadap pihak kepolisian. Untuk itu, dipastikannya BPN akan memberikan bantuan hukum terhadap pentolan Aksi 212 itu.
"Kami akan membantu sepenuhnya proses hukumnya agar Ustaz mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," pungkasnya.
Perlu diketahui, UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). [rmol]