GELORA.CO - Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kelompok yang menghalangi atau mengancam warga negara melakukan demonstrasi tentu melanggar konstitusi bahkan makar terhadap demokrasi.
People power yang dilakukan masyarakat dijamin oleh konstitusi selama aksi unjuk rasa berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tidak melakukan pelanggaran hukum serta tidak mengganggu ketertiban umum.
"People power melalui demonstrasi yang damai tanpa kekerasan adalah hak konstitusional warga negara," kata Dahnil lewat twitternya yang dikutip Sabtu (11/5/2019).
Justru, kata Dahnil, pihak yang berusaha menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya tentu sebagai bagian pelaku makar terhadap demokrasi di Indonesia.
"Yang menghalang-halangi bahkan mengancam-ancam justru adalah pelanggar konstitusi, justru mereka telah bertindak makar terhadap konstitusi dan demokrasi kita," tandasnya. [nl]