BPN: Halangi People Power adalah Tindakan Inkonstitusional

BPN: Halangi People Power adalah Tindakan Inkonstitusional

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar, memastikan kalau nantinya ada gerakan kedaulatan rakyat maka harus anti-kekerasan. Karena itu keliru bila menyebut gerakan massa berbahaya.

"Seperti disampaikan Pak Prabowo kalau ada gerakan kedaulatan rakyat harus tetap non violence. Anti-kekerasan, itu prinsip dasarnya. Tak boleh ada kekerasan, keliru kalau kemudian menyebutkan ini gerakan massa berbahaya," kata Dahnil di media center BPN, Jakarta, Rabu malam, 15 Mei 2019.

Ia mencontohkan gerakan 212 di Monas ada banyak orang tapi tak pernah ada kekerasan. Kalaupun ada yang demonstrasi hal itu konstitusional, dilindungi oleh undang-undang.

"Justru mereka yang ingin menghalangi people power itu adalah mereka yang melakukan tindakan inkonstitusional. Jadi jangan kemudian buat hantu menciptakan hantu sendiri seolah-olah people power inkonstitusional. Yang inkonstitusional adalah mengubah dasar negara, anarkisme. Itu inkonstitusional," kata Dahnil.

Menurutnya, kalau people power damai justru sangat konstitusional. Sehingga kalau ada kepolisian menghalangi orang berkumpul merupakan tindakan inkonstitusional.

"Undang-undang Dasar kita mengakomodir kebebasan berpendapat bersyarikat," kata Dahnil. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita