GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu akhirnya memutuskan KPU melanggar cara dan prosedur terkait pendaftaran dan laporan lembaga survei yang menampilkan quick count. Bawaslu meminta agar KPU merilis daftar nama lembaga yang tidak memasukan laporan ke KPU.
Komisioner Bawaslu sekaligus anggota majelis sidang, Rahmat Bagja mengatakan, KPU berwenang untuk memastikan lembaga quick count untuk menyampaikan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan yang tertuang dalam Pasal 449 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan pemilu wakil presiden tahun 2019," terang Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Putusan persidangan juga menyatakan, KPU tidak memberikan pemberitahuan tertulis tentang ketentuan waktu laporan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara dilakukan. Hal tersebut menurut Bawaslu telah bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Bahwa KPU tidak menyampaiakn pemberitahuan secara tertulis keada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu," jelasnya.
Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 Ayat 4 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019 Tentang Sosialiasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Majelis kemudian merekap daftar lembaga survei yang tak memasukkan laporan tepat waktu. Bahwa sampai tanggal 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU;
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
18. Cirus Surveyors Group
19. Arus Survei Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Bahwa lembaga yang melakukan hitung cepat yang sudah menyampaikan laporan KPU tetapi dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu:
1. charta politika Indonesia
2. indobaroneter
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting. [gtr]