Bawaslu Beri Peringatan Tertulis Kepada KPU Kota Sukabumi

Bawaslu Beri Peringatan Tertulis Kepada KPU Kota Sukabumi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mendapat peringatan tertulis terkait pelanggaran administratif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jabar, Sutarno menjelaskan, peringatan tersebut diberikan menyusul adanya coretan dalam formulir C1. 

"Sejumlah fakta dalam persidangan tersebut diakui terlapor, KPU Kota Sukabumi. sehingga diputuskan bahwa KPU Kota Sukabumi melanggar administratif," kata Sutarno seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Jabar, Selasa (14/5). 

Coretan yang dimaksud Sutarno adalah coretan pembetulan, namun tidak diparaf. Selain itu, penulisan dalam C1 juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Selain itu perolehan suara partai dan caleg ada yang tidak dituliskan jumlah dan keterangannya. Termasuk ada juga keliru penulisannya," imbuh Sutarno. 

Lebih lanjut Sutarno mengaku pihaknya mengendus adanya penggelembungan suara yang dilakukan. Pasalnya, ada satu kecamatan di Kota Sukabumi dengan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencapai seratus persen. 

"Namun dalam persidangan tidak bisa dibuktikan, terkait persoalan DPK yang penggelembungan suara," pungkasnya. 
Bertindak sebagai pelapor adalah Mustofa yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita