GELORA.CO - Badan Reserse Kriminal Polri resmi membatalkan pencekalan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Hal ini seiring keluarnya surat pembatalan permohonan pencekalan terhadap Kivlan Zen ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Agus Nugroho.
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando telah membenarkan keberadaan surat tersebut.
"Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut," katanya kepada wartawan, Sabtu (11/5).
Namun, Sam tidak menjelaskan alasan pencabutan status pencegahan. Imigrasi hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi.
Ia memastikan setelah cekal dicabut, Kivlan bisa bepergian ke luar negeri kembali.
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," dia menegaskan.
Sebelumnya, polisi telah mengirimkan surat permohonan pencegahan terhadap Kivlan pada Jumat (10/5) malam. Kivlan dicegah ke luar negeri karena kasus dugaan makar. [rmol]