Banyak Kejanggalan, Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Rekapitulasi Suara di Jatim

Banyak Kejanggalan, Saksi Prabowo-Sandi Tolak Tandatangani Rekapitulasi Suara di Jatim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Saksi dari Capres dan Cawapres 02, Prabowo-Sandi melayangkan keberatan dalam rekapitulasi Pemilu 2019 tingkat Provinsi Jawa Timur yang berakhir Sabtu (11/5).

Keberatan itu dilayangkan saksi Abdul Halim kepada pihak KPU Jatim lantaran permintaannya terkait sejumlah dokumen tidak dipenuhi oleh KPU.

"Kami sudah meminta dokumen C7 (daftat hadir peserta pemilu di TPS) dan dokumen A5 (surat pindah), tapi tidak digubris oleh KPU. Kami meyakini dokumen ini dihilangkan atau akan direkayasa," tegas Halim.

Beberapa keberatan lainnya yakni meningkatnya jumlah pemilih gangguan jiwa dan penyandang disabilitas yang baru diketahui saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

"Banyaknya orang gila dan disabilitas yang jumlahnya baru diketahui pada saat perhitungan di kabupaten. Banyaknya migrasi peserta pemilu yang tidak dilengkapi surat pindah," imbuhnya.

Masalah lain yang diutarakan Halim adalah dugaan pergantian kotak suara dengan surat suara, C1 Plano dan daftar hadir yang diduga akan dibuang atau diganti baru.

Kemudian adanya perubahan hasil rekap yang terjadi pada saat perpindahan dari TPS menuju ke rekap di tingkat kecamatan.

"Ada juga beberapa kabupaten malah terjadi dari hasil rekap di kecamatan menuju ke kabupaten," terangnya.

Yang lebih disayangkan, kata Halim, yakni rekomensasi Bawaslu Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan suara ulang di 8.146 TPS tidak dilakukan sepenuhnya karena adanya intimidasi.

"Kalau di Kota Surabaya saja terjadi penggelembungan suara, bagaimana dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur," sesalnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah meyepakati untuk tidak menandatangani berkas DC 1 dalam rekapitulasi di KPU Jatim.

"Kami saksi Paslon 02 tidak menandatangi berkas DC 1 Sebagai bentuk protes kami," tandasnya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita