AKHIR-akhir ini Quick Count (QC) banyak dipakai di pelbagai negara sebagai representasi kemungkinanan keterpilihan kandidat di dalam sebuah pemilihan baik negara ataupun daerah.
Adapun syarat utama dari QC yang wajib dipakai/dipenuhi oleh Lembaga Survey (LS) adalah sampel yang dipakai oleh LS harus merepresentasikan total dari seluruh Populasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipakai sebagai acuan (untuk diambil sebagai sample) untuk menghitung kemungkinana keterpilihan dari kandidat di setiap tempat pemungutan suara.
QC yang digunakan dengan tepat yaitu dengan jumlah sampel yang diambil dengan kepastian dari sebuah tempat perhitungan suara kandidat yang ikut pemilihan dan sesuai dengan kaidah "statistik” bisa merepresentasikan kemungkinan keterpilihan salah satu dari dua kandidat yang bersaing di dalam pemilihan.
Keterpilihan yg tepat terjadi apabila memakai variabel yang tepat, jujur dan tidak menggunakan sample yang tidak representatif untuk QC berlawanan dengan kaidah Statistik untuk menjustifikasi kemenangan dari seorang kandidat.
QC juga bisa digunakan untuk “mem Frame” atau membingkai kemenangan seorang kandidat oleh LS sebelum perhitungan suara resmi sebagai acuan kemenangan seorang kandidat yang diinginkan (undemocratic election) yang maju dalam sebuah pemilihan umum.
Keberadaan Lembaga Survey
Sampai saat ini dari setiap pemilihan umum di Indonesia tidak ada satupun LC yang melakukan QC dapat menunjukkan perhitungan secara kuatitatif dengan menggunakan rumusan statistika dan bisa membuktikan cara sampling data yang benar dari setiap TPS di daerah yang diambil untuk digunakan sebagai hasil QC.
Data jumlah angka sampel QC yang beredar menunjukkan angka bulat sehingga patut di curigai sebagai hasil main “comot angka” sejumlah sampel yang digunakan untuk QC.
Seperti pernyataan QC dari hasil 2.000 TPS di seluruh Indonesia (Dari ujung Barat sampai ke ujung Timur). Padahal sejatinya sensus Indonesia 2018 terdiri dari banyak lokasi TPS dari provinsi, kabupaten, kotamadya, kecamatan, kelurahan dan desa sebagai berikut:
1. Provinsi : 34
2. Kabupaten :413
3. Kotamadya :. 98
4. Kecamatan :7.094
5. Kelurahan :8.480
6. Desa :74.957
Dengan hanya mengambil sample 2.000-3000 TPS sebagai sampling pengambilan data QC dapat dikatakan hasil dari QC tidak merepresentasikan hasil yang sebenarnya sehingga hasil sangat diragukan dan dapat dikatakan dikatakan untuk “memframe” membingkai kemenangan kepada keterpilihan kandidat tertentu dan merugikan kandidat yang lain dalam sebuah pemilihan. Apalagi dengan hanya memakai 2.000-3.000 TPS sebagai dasar pernyataan untuk kemenangan kandidat tertentu yang bersaing.
QC bisa dipakai untuk memframe sebuah kemenangan untuk pemilihan dengan perhitungan suara yang tidak transparan dan dalam hal ini QC dapat dikatakan sudah memframe kemenangan buat kandidat lain yang bersaing. (Catatan: Ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019).
Syarat-Syarat Quick Count
1. Standar deviasi SD harus dan wajib 1% atau (ketepatan 99 persen).
2. Margin of Error harus dan wajib antara 0,02 persen sampai 0,03 persen.
3. Nilai koefisien Statistik Z99 persen=2.58
4. Probabilitas keterpilihan dari masing-masing Kandidat 50 persen vs 50 persen (fifty-fifty).
5. Jumlah sampel TPS hasil perhitungan yang dipakai dalam pemilihan harus tepat.
Analisa Kasus Pemilu 2019 Untuk Jumlah TPS Sebagai Syarat Memenuhi QC
Variabel-variabel yang bisa dipakai untuk perhitungan QC kasus di Indonesia:
a. Jumlah Peserta/Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang memenuhi syarat 192.866.254 DPT.
b. Jumlah TPS = 810.329
c. Jumlah DPT/TPS = 230 Pemilih disetiap TPS (192.866.234 DPT : 810.329 TPS)
Dengan memasukkan semua variabel sebagai syarat-syarat dari perhitungan QC kedalam rumus yang sahih maka didapat margin of error yang kecil sebagai komponen terpenting didalam perhitungan QC.
Jumlah sampling TPS yang diperlukan untuk QC harus menggunakan perhitungan yang tepat sesuai dengan jumlah total TPS dan bukan asal comot berdasarkan contoh variabel-varuabel diatas, maka jumlah TPS yang diperlukan adalah n (Jumlah TPS) = 5765.15 TPS dibulatkan menjadi 5800 TPS (Jumlah total TPS yg benar untuk dipakai sebagai sampling perhitungan QC).
Contoh Perhitungan Survei QC Dengan Jumlah TPS untuk Provinsi
a. Untuk provinsi A dengan jumlah penduduk atau DPT 30 juta; jumlah TPS adalah 30 juta DPT: 192,866 juta DPT = 0,155 x 5765 TPS = 897 TPS untuk survey QC.
b. Untuk Provinsi B dengan jumlah penduduk atau DPT 7 juta; jumlah TPS adalah
7 juta DPT : 192,866 juta DPT = 0,0363 x 5765 TPS = 209 TPS untuk survey QC.
c. Untuk Provinsi C dengan 800 ribu penduduk atau DPT 0,8 juta; jumlah TPS adalah 0,8 juta DPT: 192,866 juta DPT = 0,00415 x 5765 TPS = 24 TPS untuk survey QC
Kesimpulan
QC yang didapat hanya dengan mengambil sejumlah sampel TPS tanpa perhitungan atau arbitrary (asal comot) seperti 2.000 atau 3.000 atau 4.000 sampling dan tidak menggunakan kaidah perhitungan statistik dapat dikatakan tidak sahih. Walaupun dari perhitungan Real Count (RC) bisa sangat mendekati karena kemungkinan keterpilihan ada pada probabilutas 50 persen vs 50 persen dan yang lebih adalah pemenangnya.
QC adalah bagian dari ilmu pasti atau matematika terapan (applied mathematics) yang digunakan untuk menghitung secara saintifik kemungkinan keterpilihan kandidat yang bersaing di dalam pemilu, sehingga sampling tidak diperkenankan asal comot tetapi harus dihitung dengan tepat.[]
Ronnie Higuchi Rusli Lektor Kepala Pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia NIP 131871761
[rmol]